Rangkuman
Personel
Dalam Pelaksanaan Bimbingan Dan Konseling
Pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara
personel sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, konselor, dan pengawas. Kegiatan
bimbingan dan konseling mencakup banyak spek dan saling kait mengkait, sehingga
tidak memungkinkan jika layanan bimbingan dan konseling hanya menjadi tanggung
jawab konselor saja. (Soetjipto, 2004: 99)
Peranan
Guru dalam Pelayanan Bimbingan BK
¢ Guru
Sebagai Informator
¢ Guru
Sebagai Fasilitator
¢ Guru
Sebagai Mediator
¢ Guru
Sebagai Motivator
¢ Guru
Sebagai Kolaborator
Personel
Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling
A. Kepala
sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di
sekolah.
B. Wakil
kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan
tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan
konseling.
C. Koordinator Bimbingan Konseling bertugas
mengkoordinasikan guru Bimbingan konseling dalam :
1) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan
Konseling
2) Menyusun program Bimbingan Konseling
3) Melaksanakan program Bimbingan Konseling
4) Mengadministrasikan pelayanan BK
5) Menilai program dan pelaksanaan BK
6) Memberikan tindak lanjut terhadap hasil
penilaian BK.
D. Konselor
adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam
pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah.
E. Guru
mata pelajaran, disamping bertugas sebagai pengajar, guru juga dapat bertugas
dan berperan dalam bimbingan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru,
maupun guru dengan orang tua.
F. Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan
bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
·
Membantu
guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan Bimbingan Konseling
·
Membantu memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi siswa
·
Ikut serta dalam konferensi kasus
G. Staf tata usaha atau administrasi
H. Pengawas
atau Supervisor
0 komentar:
Posting Komentar